Meneguhkan Positioning PKS

Read Time3 Minute, 18 Second

Partai didirikan dengan sebuah positioning baik secara ideologi, politik dan konstituensi.

Sebagai sebuah positioning, PKS hendak menempatkan Islam sebagai kekuatan integratif bangsa melalui obyektifikasi nilai-nilai Islam dalam konstruksinya yang partikular maupun universal.

Bagi PKS, “amar ma’ruf nahi munkar” misalnya tidak hanya berbicara tentang promosi nilai-nilai partikular, seperti ajakan ke masjid, berinfak, shadaqah, puasa, pemberantasan praktik judi, prostitusi dan distribusi miras, namun juga berdimensi universal, seperti pengentasan kemiskinan, membela nasib buruh, tani dan nelayan, menegakkan HAM, memperkuat demokrasi dan fondasi ekonomi umat, serta mendukung kelestarian lingkungan (sustainable environmental development).

PKS melihat ide Islam bersifat universal dan oleh karena itu, menempatkan agenda kebangsaan sama pentingnya dengan agenda keumatan dalam perjuangan politik mereka.

Dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, PKS tampaknya melihat ada problem besar KEADILAN dalam bangsa ini di sepanjang 70 tahun. Kekayaan 4 orang terkaya di Indonesia setara dengan 100 juta penduduk miskinnya. Ini seperti secara tersirat membaca tentang jurang mayoritas yang miskin dan tidak berdaya versus minoritas yang kuat.

Payahnya, partai politik telah bermetamorfosis ke dalam bentuknya yang paling buruk. Mereka menjadi kanal dan sekaligus katup pengaman oligarki kepentingan di tanah air.

Kita lihat pasca pemilu 2014, terjadi perpindahan “berjamaah” partai-partai kubu oposisi ke kubu pemerintah dan hanya meninggalkan PKS, the last party standing. Tercium kuat aroma pragmatisme di balik keputusan politik mereka.

Pilihan politik yang sulit bagi PKS karena partai ini setidaknya memiliki posisi tawar yang sama dengan partai-partai yang telah berpindah kubu.

Dalam derajat ini, PKS tampaknya memahami:

Pertama, konsep checks and balances dalam demokrasi.

Ada kubu yang berkuasa dan harus ada kubu yang mengawasinya karena kekuasaan dengan segala instrumennya berpotensi menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power).

Repotnya, Indonesia tidak memiliki tradisi oposisi yang kuat pada satu sisi dan di sisi lain, kegiatan oposisi tidak juga cukup terlindungi secara hukum.

Kita masih susah membedakan antara kritik sebagai kebebasan yang dijamin konstitusi dengan jerat hukum karena tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Sayangnya, pelbagai praktik hukum di era Jokowi semakin memperparah komplikasi ini. Dalam kejahatan bersosial media, misalnya, aparat tampak lebih giat menjerat praktik kejahatan di hilir ketimbang di hulunya atau belum lagi, adanya kesan diskriminasi dalam penegakan hukum. Menjerat lawan politik, namun tutup mata kejahatan sama yang dilakukan sejawatnya.

Kedua, kondisi sosio politik umat menghajatkan kekuatan politik yang dapat menjadi kanal kegelisahan, harapan dan aspirasi umat.

Bagaimanapun, umat Islam kini dibenturkan dengan negara oleh sekelompok kepentingan tanpa jujur melihat konstruksi negara dan peran kesejarahannya.

Semboyan “Saya Indonesia, Saya Pancasila” sulit untuk tidak dilihat sebagai upaya kelompok sekuler untuk mengangkat kembali diskursus usang relasi agama dengan negara, hanya saja dengan interpretasi eksklusifnya.

Islam dalam mata sebagian elit politik dan kelompok sekuler masih dilihat dalam prisma ancaman. Gairah dan praktik keagamaan dalam persepsi Islamophobic-nya dilihat sebagai ekspresi politik kelompok ekstrimis radikal yang berpotensi menggerus nilai-nilai Pancasila.

Dalam konteks ini, PKS mengambil pilihan yang sulit, di saat tidak banyak partai Islam yang dapat menangkap pesan kegelisahan umat dan berani mengambil peran tersebut.

Banyak partai Islam bergulat dalam banyak kepentingan dan friksi internal sehingga menyandera mereka. PKS salah satu yang juga terjangkit virus friksi internal.

Alih-alih terjebak di dalamnya, PKS mengalihkan energi negatif dengan tidak merangkul kekuasaan sebagai mana pola partai-partai lama sebagai sekoci penyelamatannya, namun justru memilih meneguhkan positioning keumatan yang banyak ditinggalkan.

Jadi PKS telah mengambil posisi “moral ground” yang ditinggalkan partai-partai (berbasis) Islam ketika memutuskan bergabung dalam oligarki besar kepentingan.

Kendati beresiko, langkah PKS ini, saya yakin akan menguatkan soliditas internalnya, tidak banyak tergerus dan di sisi lain, cukup menyakinkan elemen umat Islam secara lebih luas untuk berpihak dan menyalurkan aspirasi politiknya kepada PKS.

Dan benar, banyak kelompok dan tokoh umat kini telah menyatakan secara formal dukungannya terhadap PKS. Mulai dari GNPF-Ulama, FPI, Persis, Ust. Bachtiar Nasir atau social-media influencer seperti Azzam Mujahid Izzulhaq dan saya kira akan menyusul lainnya.

Kendati perlu diperdebatkan tingkat urgensinya, usulan RUU Perlindungan Tokoh Agama (Ulama) adalah cara PKS berkomunikasi dan menangkap kegelisahan umat perihal kehidupan keberagamaan yang dianggap diskriminatif, yakni praktik kriminalisasi ulama dan tokoh publik yang tidak sejalan dengan kemauan (standar) pemerintah dan kelompok pendukungnya.

Ahmad Dzakirin
Penulis Buku

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleppy
Sleppy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *