Terkait Pembatalan Haji, Hendro: Jangan Sampai Jadi ‘Prank’ Terbaru Pemerintah
MEDAN-Keputusan Menteri Agama RI, Fachrul Razi, yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 M/1441 H memang membuat kecewa ratusan ribu calon jemaah. Namun, lebih jauh lagi, jangan sampai hal ini menjadi prank baru pemerintah.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi PKS, Hendro Susanto, terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 1441 H tersebut.
“Kita belum menemukan rasionalitas dan urgensi pembatalan pemberangkatan haji ini. Jangan sampai terulang kembali, saat pemerintah tidak mengizinkan mudik atau pulang kampung, tapi selang beberapa hari muncul informasi bahwa mudik dibolehkan,” ucap Hendro seperti dilansir RMOLSumut, Kamis (4/6).
Hendro mengatakan, sesaat setelah pengumuman pembatalan ibadah haji tersebut, konstituen mereka banyak yang langsung bertanya. Hal ini merupakan imbas dari kebijakan pemerintah yang kerap berubah-ubah selama pandemik Covid-19 ini.
“Mereka menanyakan, apa betul begitu? Jangan-jangan nanti berubah lagi. Ini jelas membuat resah para jemaah calon haji,” ujarnya. Untuk menjawab keresahan ini, fraksi PKS DPRD Sumatera Utara akan berkoordinasi dengan fraksi PKS di DPR RI. Sebab menurut mereka penerbitan KMA tersebut masih memiliki berbagai kelemahan. Pertama, KMA tersebut belum mendapat persetujuan DPR RI dalam hal ini Komisi VIII.
“Seharusnya sebelum KMA ini dikeluarkan harus dibahas terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dulu dari DPR. Namun, sangat disesalkan bahwa Menteri Agama belum melaksanakan raker dengan Komisi VIII, khususnya terkait pembatalan ini,” sebutnya.
Kelemahan kedua, penerbitan KMA bertentangan dengan Pasal 20 UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pada ketentuan Pasal 20 UU No.34/2014 disebutkan:
1. Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh BPKH.
2. BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini.
3. BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
4. Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba.
Sedangkan dalam KMA tersebut pada diktum Menetapkan Kedua huruf (b) dan (d) mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi BPKH dengan membuat norma baru yang berbunyi: ‘Setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH’.
Artinya, penerbitan KMA No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M cacat secara hukum dan tidak sesuai dengan hubungan ketatanegaraan antara DPR dan Pemerintah.
Jika mengacu pada KMA tersebut, calon jemaah haji diberikan dua opsi, yakni dana yang sudah disetor bisa ditarik atau disimpan secara khusus oleh BPKH untuk nanti dikembalikan.
“Sebenarnya ini merupakan satu bentuk niat baik Menteri Agama, tetapi dilakukan dengan cara yang kurang tepat. Sebab, Menteri Agama secara sepihak menambah kewenangan dan fungsi baru kepada BPKH tanpa persetujuan DPR. Artinya, Menteri Agama melanggar UU yang sudah disepakati antara Presiden dan DPR,” sebutnya.
“Dan sebaliknya, jika pemerintah Arab Saudi, berdasarkan pertimbangan dengan mengambil mudhorat yang terkecil, dan akhirnya memutuskan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441H/2020 M ditiadakan, maka kita hormati. Dan calon jemaah haji tetap bersabar sampai tahun depan. Awas, jangan sampai menjadi prank loh, keputusan kemenag tersebut,” demikian Hendro Susanto.