Komisi A DPRDSU Apresiasi Tindakan Tegas Kapoldasu Terhadap Bandar Narkoba
Komisi A DPRD Sumut mengapresiasi tindakan tegas terukur dari Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan jajarannya terhadap bandar narkoba di wilayah Sumut pada 2020 lalu.
“Demikian salah satu butir kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi DPRD Sumut dengan Polda Sumut terkait situasi keamanan di Provinsi Sumatera Utara, Jumat (5/2) lalu,” kata Ketua Komisi A, Hendro Susanto seperti dilansir garudaonline.co.id, Senin (8/2/2021).
Sementara terkait dengan paparan Wadir Dirreskrim AKBP Faisal Napitupul, yang menyebut 348 perkara selama 2020 atau 52,01% diselesaikan dibanding 2019.
“Ini juga prestasi patut diapresiasi dan kita mendukung Kapolda Sumut untuk terus menekan angka judi di Provinsi Sumut,” kata Hendro, politisi muga PKS yang dikenal energik, smart and humble.
Judi merupakan penyakit masyarakat, karena itu Komisi A DPRD Sumut mengajak warga di daerah ini dan tokoh agama, tokoh adat untuk bersama-sama memberantas judi, dengan garda terdepan pihak kepolisian.
Pada bahagian lain, RDP Komisi A DPRD Sumut dengan Polda Sumut juga melahirkan sejumlah kesimpulan penting dan strategis.
Di antaranya, Komisi A akan terus membangun kemitraan strategis dengan pihak Polda Sumut dalam rangka menghadirkan wilayah Sumut yang aman dan damai, dan menurunkan angka judi serta angka kejahatan lainnya di daerah ini.
Komisi A tak lupa memberikan pujian kepada Kapolda Sumut atas keberhasilan beliau bersama unsur Forkompimda di Sumut yang menjaga proses Pilkada serentak di Sumut berjalan dengan lancar, damai dana aman.
“Selanjutnya, Komisi A berharap dengan terpilihnya Kapolri yang baru, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dengan visi misi yang luar bisa, kiranya bisa menghadirkan penegakan hukum yang baik dan adil,” kata Hendro.
Sebelumnya, Wadir Dirreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitulu dalam laporannya di depan pimpinan dan anggota Komisi A, menyampaikan beberapa hal strategis antara lain, untuk angka kriminalitas.
Dalam periode tahun 2020, angka kriminalitas di Ditreskrimum dan se-jajaran Polda Sumut sebanyak 31.258 perkara.
Dari perkara tersebut untuk penyelesaian perkara sebanyak 22.494 perkara, naik 20.35% dari penyelesaian tahun 2019
Sedangkan di periode Januari 2021 angka kriminalitas Ditreskrimum dan se-jajaran Polda Sumut sebanyak 2.482 perkara. Dan, dari perkara tersebut untuk penyelesaian perkara sebanyak 1.706 perkara naik 1,36%.
Untuk angka kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) Polda Sumut telah menuntaskan penyelesaian perkara di tahun 2020 dengan mengalami kenaikan persentase 18,44% dibanding 2019.
Artinya visi misi Kapolda Sumut dijalankan dengan baik oleh jajaran di bawahnya, dengan percepatan dan capaian persentase di atas.
Terkait angka kejahatan perjudian di 2020, Ditreskrimum dan se-jajaran Polda Sumut telah menuntaskan penyelesaian perkara judi.