Cegah Peredaran Narkoba, Hanafi Sosialisasi Perda di Depan Masyarakat Amplas
“Gara gara Narkoba: Bukan Hanya Selop, Pot Bunga Pun Hilang”. Pernyataan ini di lontarkan Azhar warga garu 2 pada sosilisasi perda nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasai pencegahan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya minggu (14/3) bertempat di jalan garu 2 ujung Medan Amplas.
Menanggapi hal ini, Hanafi mengatakan mari kita bersama sama mencegah masalah narkoba ini, dengan adanya perda nomor 1 tahun 2019 ini seharusnya akan lebih mudah buat kita bersama elemen masyarakat untuk menghempang bahaya narkoba di tengah tengah masyarakat.
Selain azhar, Adi warga garu 2 lainnya yang juga hadir dalam sosialisai perda kali ini menanyakan biaya terkait rehabilitasi pecandu narkoba bagi keluarga atau kawan. Wasis selaku staf ahli fraksi PKS yang ikut serta mendampingi Hanafi, membantu menjawab keluhan masyarakat. Wasis mengatakan pada dasarnya pemerintah tidak memungut biaya dalam proses rehabilitasi tetapi memang tempat rehabilitasi di sumatera utara ini hanya 1, di sibolangit itupun tempatnya sempit, kalau ada yang berbayar silahkan lapor kepada kami.
Sosialisasi perda nomor 1 tahun 2019 di gelar pada minggu (14/3) bertempat di jalan garu 2 ujung yang juga dihadiri oleh Camat Medan Amplas yang diwakili nursiah, ketua DPD PKS Kota Medan H.Kasman Lubis Lc, ketua DPC PKS Medan Amplas Suwarno dan tokoh masyarakat jalan garu 2 H. Jamaludin.
Acara dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak.