Hendro Susanto Minta Wali Kota dan Kapolresta Tutup 3 Lokasi Judi Tembak Ikan di Medan

Hendro Susanto Minta Wali Kota dan Kapolresta Tutup 3 Lokasi Judi Tembak Ikan di Medan

Hendro Susanto Minta Wali Kota dan Kapolresta Tutup 3 Lokasi Judi Tembak Ikan di Medan

Read Time1 Minute, 34 Second

Wakil Ketua F-PKS DPRD Sumut Hendro Susanto meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kapolresta Medan segera bertindak tegas dengan menutup tiga lokasi mesin judi tembak ikan yang bebas beroperasi di masa PPKM level 4.

“Dulu saat pak Bobby Nasution mencalonkan diri menjadi Wali Kota Medan sudah berjanji menertibkan segala bentuk penyakit sosial di tengah-tengah masyarakat. Sekarang saatnya janji itu direalisasikan demi kenyamanan dan ketentraman masyarakat,” ujar Hendro Susanto kepada jurnalis, Kamis (12/8/2021), melalui telepon.

Bagi Wali Kota Medan, tambah Ketua Komisi A ini, menutup judi tembak ikan di Medan tidak begitu sulit dengan menginstruksikan seluruh aparaturnya, seperti Dinas Pariwisata Medan untuk menginventarisir izin-izin yang dikeluarkan bersama Satpol PP, camat, lurah dan kepling merazia seluruh mesin judi tembak ikan di wilayahnya masing-masing.

“Dalam operasi penertiban mesin judi tembak ikan ini, Pemko Medan perlu dibekap aparat kepolisian dari Polresta Medan. Jadi, jika keduanya (Pemko Medan dan Polresta Medan) berkolaborasi, saya yakin dalam waktu singkat seluruh mesin judi ikan-ikan di Medan bisa segera ditertibkan,” kata Hendro.

Berkaitan dengan itu, Hendro sangat berharap Wali Kota dan Kapolresta Medan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menutup seluruh judi tembak ikan di Medan. Jika tetap dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan, dikuatirkan akan mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan penyebaran kluster baru Covid-19 di kota ini.

Seperti diberitakan Harian SIB, Kamis (12/8/2021), ada tiga lokasi judi tembak ikan di Medan bebas beroperasi yakni, Jalan Besi No 39, Kecamatan Medan Area yang diduga milik As beromset puluhan juta rupiah per hari dan belum pernah digerebek aparat kepolisian.

Selain itu, ada juga mesin judi tembak ikan di Kompleks MMTC Blok DD Jalan Pancing di dua Ruko milik As yang beroperasi secara terang-terangan selama 24 jam dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.

Sedangkan lokasi judi tembak ikan lainnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di belakang dan depan eks bangunan Supermarket Macan Yaohan. Pemilik puluhan mesin judi tembak ikan ini juga disebut milik As bermerek Hitam-Putih.

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleppy
Sleppy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *