Fraksi PKS Sampaikan 3 Catatan Penting Terkait Penggabungan OPD Provinsi Sumut
DPRD Sumatera Utara menggelar rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi di Ruang Sidang Paripurna, Sekretariat DPRD Sumatera Utara, Rabu (25/8/2021).
Agenda yang dibahas adalah rancangan peraturan daerah provinsi sumatera utara tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah no 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah provinsi sumatera utara 2021-2050.
Hendro Susanto yang membacakan pemandangan umum dari fraksi PKS menyampaikan ada 3 catatan penting terkait Ranperda tersebut yakni:
- Fraksi PKS berpendapat saudara gubernur perlu menjelaskan terkait tahapan panggabungan OPD-OPD tersebut termasuk timeline/ time schedule pelaksanaannya, karena akan berdampak pada pelaksanaan program-program yang sudah dicanangkan oleh Gubernur Sumatera Utara dalam mencapai visi-misi sumut bermartabat, seperti yang tertuang dalam RJPMD Sumatera Utara. Selain itu kami juga berpendapat bahwa efektivitas perubahan tersebut juga tidak akan maksimal, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur hanya tinggal kurang lebih 1,5 tahun.
- Fraksi PKS berpendapat saudara gubernur perlu menjelaskan lebih rinci terkait dengan proyeksi efisiensi anggaran yang diperoleh dari penggabungan perangkat-perangkat daerah terkait. dalam proposal/penjelasan ranperda perubahan perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah provinsi sumatera utara yang disampaikan oleh biro organisasi setdaprovsu 2021, disebutkan bahwa dengan menghapus 6 (enam) OPD yang direncanakan maka akan diperoleh efisiensi sebesar Rp. 464.768.737.426. kami berpendapat bahwa efisiensi anggaran tersebut juga termasuk dalam penghapusan program-program yang sudah dicanangkan oleh OPD-OPD terkait. hal tersebut tentu berpotensi mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara
- Kami berpendapat bahwa rencana penggabungan dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan urusan pemerintahan lainnya seperti urusan pemberdayaan masyarakat dan desa jelas melanggar materi muatan norma hukum secara hierarki peraturan perundang-undangan yang tertuang di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maupun undang-undang nomor 23 tahun 2006 administrasi kependudukan dan peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undangundang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta permendagri nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas kependudukan dan pencatatn sipil di provinsi dan kaupaten/kota.
Diakhir, ketua komisi A ini menyampaikan bahwa jangan sampai semangat efisiensi dan efektivitas dari ranperda ini justru akan mengurangi kualitas pelayanan publik, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat sumatera utara.
“kami mengingatkan kepada saudara gubernur untuk memperhatikan catatan-catatan yang telah kami sampaikan di atas agar ranperda ini dapat memenuhi asas-asas tersebut”. ujar beliau.