Misno: Fraksi PKS Tak Setuju Ranperda Langgar Norma Hukum
“Kami menegaskan bahwa setiap peraturan yang ada, tidak boleh melanggar materi muatan norma hukum secara hierarki hukum perundang-undangan”.
Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Sumut Drs. Misno Adisyah Putra saat menanggapi rancangan peraturan daerah Provinsi Sumut tentang perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provsu.
“Kami dari Fraksi PKS tidak setuju terhadap Ranperda yang melanggar materi muatan norma hukum. Kami melihat dalam Ranperda itu, ada penggabungan beberapa OPD yang diajukan Gubsu dan itu perlu dikaji lagi karena tidak sesuai dengan muatan norma hukum” ujar Misno.
Wakil Ketua DPRD Sumut itu mencontohkan rencana penggabungan dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan urusan pemerintahan lainnya. Seperti urusan pemberdayaan masyarakat dan desa jelas melanggar materi muatan norma hukum secara hierarki peraturan perundang-undangan yang tertuang di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maupun undang-undang nomor 23 tahun 2006 administrasi kependudukan dan peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta permendagri nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas kependudukan dan pencatatn sipil di provinsi dan kaupaten/kota.
Tidak Akan Maksimal
Selain itu, efisiensi perubahan susunan OPD tersebut menurutnya tidak akan maksimal karena masa jabatan Gubernur kurang lebih 1,5 tahun lagi.
Misno menegaskan harusnya ada timeline yang jelas tentang pelaksanaan Ranperda tersebut sehingga menjamin tidak akan mengganggu program-program yang dicanangkan.“Lebih baik fokus pada pelaksanaan program-program yang sudah dicanangkan Gubsu, seperti yang tertuang dalam RPJMD Sumut.” ungkap Politi PKS itu seperti dikutip dari waspada.id.
Lebih lanjut, anggota DPRD Dapil Sumut IV itu mengingatkan kepada Gubsu seperti yang disebutkan dalam Ranperda terkait proyeksi efisiensi anggaran yang diperoleh dari penggabungan OPD terkait, jangan sampai hal itu mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Daerah kan sebagai Public Servant (Pelayan Publik), tentu memiliki tanggung jawab besar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami Fraksi PKS melihat anggaran efisiensi tersebut juga termasuk didalamnya penghapusan program-program yang sudah dicanangkan OPD terkait.” pungkasnya.