Misno: Kami Dukung Aksi Mahasiswa Tolak Permendikbudristek No 30

Misno: Kami Dukung Aksi Mahasiswa Tolak Permendikbudristek No 30

Misno: Kami Dukung Aksi Mahasiswa Tolak Permendikbudristek No 30

Read Time1 Minute, 24 Second

Massa yang tergabung dalam Gerakan Pembebasan Mahasiswa (GPM) menggelar aksi demo damai di depan gedung DPRD Sumut, Jumat (27/11). Mereka mendesak pemerintah untuk segera mencabut Permendikbudristek No 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut. Alasannya, aturan itu dikhawatirkan dapat mendorong kebebasan seks di kampus.

Menyikapi aksi tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Misno Adisyah Putra (foto) dari Fraksi PKS kepada wartawan menyampaikan dukungan kepada mahasiswa dan menganggap Permendikbudristek itu ada celah moral bagi seks bebas dan perilaku menyimpang LGBT merajalela dalam lingkungan perguruan tinggi.

“Kami Fraksi PKS mendukung upaya pemerintah mencegah kejahatan seksual khususnya di Perguruan Tinggi, namun Permendikbudristek No. 30 ini perlu ditinjau ulang karena berpotensi memiliki celah moral yang bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” ungkap Misno. Lebih lanjut, Politisi PKS itu menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam Permen 30 seperti dalam pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, l, m menggunakan “persetujuan korban atau consent” sebagai dalih dalam menentukan apakah perbuatan tersebut termasuk dalam kekerasan seksual atau tidak.

“Nah, pada dasarnya persetujuan atau consent tidak bisa menentukan apakah perbuatan tersebut bermoral atau tidak. Seharusnya muatan peraturan ini lebih menekankan pada upaya pencegahan serta penanganan yang tepat oleh pihak kampus, bukan menjadi celah pelegalan zina atau seks bebas, ” sambungnya. Misno menambahkan bahwa pemerintah harusnya mengubah fokus peraturan pada upaya pencegahan kejahatan seksual, bukan pada istilah kekerasan seksual.

Kedua hal ini terlihat mirip, namun adanya perbedaan definitif antara kekerasan dan kejahatan seksual.

“Sebuah hal yang salah tetaplah salah, ini lah yang seharusnya digunakan dalam Permen No. 30. Kejahatan lebih berpusat pada apakah perbuatan itu immoral atau tidak sedangkan istilah kekerasan lebih menekankan pada persetujuan korban untuk menentukan apakah hal tersebut salah atau tidak, ” pungkasnya.

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleppy
Sleppy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *