Simpang Siur Kebun Plasma, Hadian: PT Bridgestone Harus Inisiasi Diskusi Bahas UU No 39 Tahun 2014
“Dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal seluas 20% dari total luas areal HGU yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan. Ini adalah undang-undang negara yang tidak dapat diganggu gugat”
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi B dan A dengan Dinas Perkebunan Provsu, Dinas Kehutanan Provsu, BPN Sumut, BPN Kabupaten Simalungun serta PT. Bridgestone Sumatera Rubber Estate di gedung DPRD Sumut, Selasa (25/1/2022).
Beliau melanjutkan, didalam undang-undang tersebut juga terdapat pasal yang membahas sanksi apabila perusahaan melanggar peraturan yang sudah dibuat. “Pasal 60 ayat 1 dan 2 ini menyebutkan bahwa sanksi-sanksi yang dibuat ketat terhadap pelanggaran ini, dari mulai denda, pemberhentian sementara sampai dengan pencabutan izin usaha perkebunan. Maka dari itu, perkebunan harus mengikuti peraturan yang ada,” terang sekretaris fraksi PKS ini.
Hadian minta, RDP ini bukan rapat yang terakhir dan harus tetap ada, msh banyak perusahaan perusahaan perkebunan yang belum memenuhi syarat memiliki kebun plasma 20%.
Lebih lanjut Hadian mengatakan bahwa kelihatan nya para pihak masih belum jelas dan seragam dalam memahami UU no 39/2014 ini. Karenanya Hadian meminta kepada PT. Bridgestone agar menginisiasi agenda forum diskusi tentang ini dengan mengundang berbagai pihak terkait. Apakah bentuknya FGD, silaturrahim, ataupun yang lain, bukan harus disini.
“Undang BPN, Dinas Perkebunan Provinsi, Pemkab dan pihak pihak terkait, khusus membahas UU No 39 dan turunannya, karena dari sini keterangannya tentang kemitraan dilanjutkan dengan PP. No 26 tahun 2021. Nah kita tinggal minta saja nanti dari pihak perkebunan dan pihak akademisi memaparkan kira-kira apa terjemahan dari pasal-pasal ini dan nantinya akan dicari jalan keluarnya. Jadi jangan kita menutup peluang.”
Ini penting ujar Hadian, agar seluruh perusahaan perkebunan taat azas dan rakyat sekitar perkebunan disejahterakan dan dapat manfaat dari keberadaan perusahaan.