Akhiruddin Minta Agar Pemkab Madina Hindari Konflik Kebun Plasma
DPRD Sumut mendesak Pemkab Madina untuk menghindari munculnya konflik lahan plasma antara PT Rendi Permata Raya (RPR) dengan masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Hal itu ditegaskan anggota DPRD Sumut Akhiruddin kepada Wartawan di Medan, Jumat (4/8) merespon rapat dengar pendapat komisi A dan B dengan PT Rendi Permata Raya dengan masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kamis (3/8).
Menurut Akhiruddin, kehadiran koperasi baru yang konon diamini pemerintahan desa, kecamatan hingga kabupaten dikhawatirkan memunculkan konflik dengan koperasi yang sudah jauh hari terbentuk.
“Ini kan bisa memicu konflik, sedangkan koperasi yang lama saja belum mendapatkan hak lahan plasma, harusnya biarkan dulu yang lama selesai urusannya dengan PT RPR,” ujarnya.
Kemitraan Usaha
Sapihuddin dari Koperasi Hasil Sawit Bersama menyampaikan bahwa koperasinya dibentuk pada tahun 2010, dengan tujuan sebagai calon plasma yang memperjuangkan kemitraan usaha perkebunan antara PT RPR dengan masyarakat desa Singkuang I.
Sejak mendapat IUP di tahun 2007 dan sertifikat HGU di tahun 2009 sampai dengan sekarang, PT RPR belum melaksanakan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Sapihuddin mengatakan, pihaknya meminta 20 persen dari luas 3.741 Ha HGU yang miliki PT Rendi Permata Raya dengan ketentuan 50 persen (separuh) dari dalam HGU dan 50 persen (separuh) lagi dari luar HGU dalam Wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis.
Namun kemudian muncul persoalan setelah ditandatanganinya perjanjian MoU antara PT. RPR dengan Ketua Koperasi Produksi Siriom Permata Indah pada tanggal 2 Agustus 2023.
Tujuan dari MoU tersebut adalah untuk pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit pola kemitraan seluas 600 ha yang terdiri atas 200 ha berada di dalam HGU milik PT RPR dan selebihnya 400 Ha berada di luar HGU PT RPR.
Namun Komisi B keberatan dengan MoU itu dan menyimpulkan telah terjadi persoalan baru.
Yakni, munculnya koperasi yang baru dibentuk untuk melaksanakan kerjasama kemitraan, sementara koperasi lama yang selama ini memperjuangkan plasma dan menuntut 300 ha dari dalam Hak Guna Usaha (HGU) justru tidak dilibatkan, sehingga memicu potensi konflik secara horisontal di masyarakat.
Atas hal tersebut, DPRD Sumut merekomendasikan agar Pemkab Madina mencabut izin koperasi Siriom Permata Indah dan tetap meminta PT RPR melaksanakan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Pemkab dan Muspika Kabupaten Madina. Antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas PMPTSP, Camat Muara Batang Gadis, Kapolsek Muara Batang Gadis, Danramil Natal, dan Pj Kepala Desa Singkuang I, AS Safutra Nasution, pengurus Koperasi Hasil Sawit Bersama dan beberapa tokoh masyarakat.
Selain KPPU Kanwil I, turut hadir juga dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumut dan BPN Wilayah Sumut. Namun sayangnya, PT PT RPR tidak hadir dalam rapat tersebut. red