Soal Putusan MK Tentang Hasil Pilpres, Ahmad Hadian : Salam Hormat Kami Kepada 3 Hakim MK Yang Berani Untuk Dissenting Opinion.

Soal Putusan MK Soal Hasil Pilpres, Ahmad Hadian : Salam Hormat Kami Kepada 3 Hakim MK yang berani Untuk Distenting Opinion.

Soal Putusan MK Soal Hasil Pilpres, Ahmad Hadian : Salam Hormat Kami Kepada 3 Hakim MK yang berani Untuk Distenting Opinion.

Read Time1 Minute, 22 Second

Fenomena Dissenting Opinion ( Perbedaan Pendapat ) diantara Hakim Mahkamah Konstitusi saat membacakan Putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)   Prseiden Dan Wakil Presiden 2024 menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat.

Pasalnya Pembacaan Putusan oleh Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan pada 23/4 ini menyimpulkan “ Menolak” semua gugatan yang dilayangkan pihak Paslon 01 dan Paslon 03.  Namun dari 8 Hakim Mahkamah Konstitusi yang ditugaskan untuk membacakan putusan, ada 3 Hakim yang memiliki pandangan yang berbeda terkait perkara ini.

Ahmad Hadian, yang merupakan Aleg PKS DPRD Sumut pun angkat bicara tentang Dissenting Opinion ini. Dirinya menyatakan ini adalah Fenomena yang terjadi pertama kali sepanjang sejarah Penyelesaian Perkara Pemilu di MK.

 Ahmad Hadian saat dikonfirmasi pada 24/4 via Whatssapp juga mengapresiasi 3 Hakim MK yang mengajukan Dissenting Opinion, “Salam hormat saya dan Masyarakat tentunya mengapresiasi 3 hakim MK yang berani menyuarakan pendapatnya sesuai hati nuraninya”

Aleg yang biasa dipanggil Kang Hadian ini, merasa bahwa memang benar ada kejanggalan pada proses Pemilu khususnya Pilpres di tahun 2024 ini. Hal ini diamini dengan 3 dari 8 Hakim Konstitusi tidak sepakat dengan Keputusan Mayoritas Hakim MK yang memutuskan “ Menolak “ semua gugatan yang dilayangkan Paslon 01 & Paslon 02 dan 3 Hakim MK yang menyatakan Dissenting Opinion juga memberikan catatan kritis soal Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab menjaga nilai-nilai Demokrasi.

“ Namun Dissenting Opinion ini juga tidak bisa merubah keputusan MK terkait Penyelesaian masalah Pilpres di 2024 ini, sebab sistem peradilan kita dalam pengambilan keputusannya harus melihat suara terbanyak Hakim di MK. Dan mayoritas hakim MK menolak semua gugatan dari Paslon 01 & 03” pungkas Aleg Asal Dapil  Sumut V Asahan, Batu Bara dan Tanjung Balai ini.

 Diketahui dalam perkara ini ketiga hakim yang memutuskan Dissenting Point ialah Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaeningsih & Hakim Konstitusi Saldi Isra.

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleppy
Sleppy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *