Kenaikan Biaya UKT di Perguruan Tinggi Negeri, Hendro Susanto : Sangat Disayangkan!
Anggota Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto sangat menyayangkan atas kenaikan UKT di Beberapa Kampus Negeri di Sumatera Utara.
“ Kenaikan UKT tidak boleh dilakukan secara sembarangan, Apalagi dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri “ Ujar Hendro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada 07/05.
Kenaikan Biaya UKT ini jelas memberatkan mahasiswa yang merupakan calon penerus bangsa, pasalnya kebutuhan diluar UKT saja sudah dirasa berat apalagi ditambah Kenaikan UKT. Padahal seharusnya Perguruan Tinggi Negeri memberikan biaya Pendidikan yang terjangkau bagi semua kalangan.
“UKT kelompok 1 dan 2 harus tetap Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Sementara untuk UKT kelompok tertinggi, besarnya tak boleh melebihi Biaya Kuliah Tunggal ( BKT/Uang Kuliah Mandiri )” Tegas Aleg asal Dapil Sumut 12 ( Binjai – Langkat ) ini.
Dikatakannya, jika mengacu pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud, Harus dipastikan jangan sampai ada PTN yang menetapkan seluruh UKT-nya melebihi batas BKT/Biaya Kuliah Mandiri.
Hendro menilai Soal UKT haruslah memiliki prinsip keadilan dan proposional, jangan sampai biaya UKT melebih biaya biaya Biaya kuliah Tunggal / mandiri. “ Kami berharap agar pak Menteri bisa tegas dalam bersikap dan peraturan Permendikbud ini bisa digubris oleh pihak kampus” Pungkasnya.