Hendro Susanto : Revisi UU Pemilu Perlu Dilakukan.
“ Sistem Pemilu Proposional Tertutup akan menjadikan kaderisasi partai lebih aktif dalam menyampaikan gagasannya melalui Anggota dewan terpilih dan juga meminimalisir money politik karena biaya politik yang lebih terjangkau “ Ungkap Hendro saat dihubungi via Whats App pada 30/5.
Undang Undang Pemilu menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan banyak yang menanggapi bahwa undang-undang tersebut perlu direvisi. Termasuk juga Hendro Susanto yang menyoroti UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu, khususnya terkait pasal 168 ayat (2) ini perlu direvisi untuk kedepannya dan menyarankan pergantian sistem pemilu proposional terbuka menjadi tertutup.
Anggota DPRD Sumut asal Dapil 12 Binjai – Langkat ini beragumen bahwa Sistem Pemilu Tertutup memiliki beberapa kelebihan diantaranya meminimaliisir “ Money Politic “ karena biaya politik yang lebih murah, dan menjadikan pengkaderan partai lebih kuat lagi karena partai memiliki intregritas yang baik mengingat proses pemilu adalah memilih pemimpin dan masyarakat memilih partai saja untuk mewakili aspirasinya.
Hendro juga menilai bahwa sistem pemilu proporsional tertutup memudahkan masyarakat untuk menilai kinerja partai, apabila kader partai yang diamanahkan menjadi Anggota Legislatif atau pun kepala daerah memiliki kinerja yang baik maka kinerja baik pula lah kinerja partainya. Sebab partai lah yang menunjuk kadernya untuk maju dikontestasi pemilu dan partai politik bertanggung jawab penuh atas kinerja kader yang diamanahkan sebagai kepala daerah maupun legislatif. Red.