Soal Konflik Lahan TPL di Tapanuli Selatan, Abdul Rahim Siregar Minta Agar diselesaikan secara Humanis.

Soal Konflik Lahan TPL di Tapanuli Selatan, Abdul Rahim Siregar Minta Agar diselesaikan secara Humanis.
Seakan tiada habisnya, konflik Perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) dengan Masyarakat terkait permasalahan lahan. Tercatat konflik PT.TPL dengan Masyarakat ini terjadi di Lahan TPL yang berada di Sipirok dan Angkola Timur, yang keduanya masuk kedalam Kabupaten Tapunuli Selatan. Abdul Rahim Siregar yang merupakan Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS asal Dapil 7 Tabagsel pun angkat bicara, Abdul Rahim Siregar atau yang kerap disapa dengan ARS ini pun meminta agar PT.TPL bersikap Humanis kepada Masyarakat.
“Kita berharap ada langkah dan tindakan humanis, jangan asal main tebang saja, karena di lahan konsesi itu terdapat rumah ibadah” Ucap ARS pada 19/6 saat dikonfimasi melalui Whats App.
Diketahui bahwa konflik lahan ini sudah terjadi sejak tahun 2013. Namun akhir-akhir ini konflik antara TPL dan Masyarakat memuncak Ketika PT.TPL menggarap lahan konsesi yang berada di Angkola Timur dan ternyata lahan ini juga dijadikan lahan budidaya oleh Masyarakat. ARS juga turut prihatin atas pembongkaran dan penebangan tanaman budidaya Masyarakat, seperti Ratusan Pohon Karet milik Masyarakat yang dirubuhkan tanpa ada ganti rugi dari TPL.
ARS memang membenarkan bahwa PT.TPL mendapat Hak konsesi lahan dari pemerintah pusat. Namun karena adanya Lahan yang ditananami tanaman Masyarakat dan adanya perumahan, sekolah serta rumah ibadah, ARS pun meminta agar PT.TPL tidak main asal tebang saja dan bersikap humanis kepada Masyarakat. Pasalnya TPL mendapatkan Izin hak konsensi dari Kebaikan Hati Pemerintahan Pusat seluas 167.000 hektar dan di Tapanuli Selatan sekitar 13.000 hektar. dan ARS meminta agar PT.TPL jangan semena-mena.
ARS juga meminta peran Bupati Tapanuli Selatan, agar terlibat aktif dalam penyelesaian konflik ini, Pasalnya sudah semenjak tahun 2013 konflik ini belum selesai juga. Banyak Masyarakat yang mengadukan Nasib buruk mereka kepada pemerintahan terkait dengan membawa bukti sah sertifikat tanah mereka yang dikonsesi oleh PT.TPL. ARS pun menyerukan agar segera dilakukan RDP / Rapat Dengar Pendapat antara Masyarakat, PT.TPL, Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Sumut, Dewan Adat Angkola Sipirok, Bupati Tapsel, Camat Sipirok, Camat Angkola Timur serta Kepala Desa terkait.
Terakhir ARS juga meminta TPL tidak melakukan cara-cara yang tidak manusiawi sebelum ada Rapat Dengar Pendapat / RDP di DPRD Sumut dalam waktu dekat ini.