MEDAN-DPRD Sumut melaksanakan Rapat paripurna di gedung DPRD Sumut, Rabu (6/5/2020). Rapat yang dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi ini salah satu agendanya ialah pembentukan pansus Covid-19. Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto dalam siaran persnya mengatakan bahwa pembentukan Pansus Covid 19 oleh DPRD Sumut merupakan bentuk penggilan hati nurani wakil rakyat.
“Pembentukan Pansus Covid 19 oleh DPRD Sumut pada hari rabu 6 mei 2020 kemarin, merupakan bentuk penggilan hati nurani wakil rakyat untuk menegakkan fungsi pengawasan yang melekat pada anggota DPRD,” ungkapnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa Pansus tersebut menjadi salah satu bagian dari agenda rapat paripurna DPRD sumut selain itu juga ada pengesahaan tata tertib DPRD Sumut yang terbaru, dan penyampaian LKPJ gubsu tahun anggaran 2019.
“Pihak eksekutif dalam hal ini gubsu, harusnya berterima kasih pada DPRD SU, karena secara bersama sama ikut mengawasi jalannya penanganan covid 19 di sumut, semua hal diawasi dengan adanya pansus covid-19 ini,” terangnya.
“Kalau kita mengacu pada Perppu no.1 tahun 2020 yang diterbitkan oleh pak presiden jokowi, sangat jelas berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19 dan / atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekenomian nasional dan / atau stabilitas sistem keuangan,” jelas hendro.
Lanjut hendro, dengan begitu maka pengawasan terhadap anggaran negara (termasuk didalamnya anggaran daerah) akan sulit dilakukan oleh DPRD. “Seperti kita ketahui, salah satu tupoksi anggota DPRD yakni pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang dijalankan oleh eksekutif. Padahal, pengelolaan keuangan negara dan daerah seharusnya berdasar pada prinsip transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Sejumlah Pasal Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Bermasalah
Anggota dewan yang terpilih dari dapil binjai dan langkat ini mengungkapkan adanya sejumlah pasal dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang bermasalah. Ia menjelaskan 2 pasal yang menurut kaca mata hukum sangat riskan yaitu:
Pasal 3 ayat (1); dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4). Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa persetujuan DPRD
“Menurut hemat saya, pemberian kewenangan kepada pemda untuk melakukan perubahan melalui refocusing anggaran pada belanja dan sub-belanja pemerintah daerah harus diawasi baik oleh legislatif maupun masyarakat agar tidak disalahgunakan. Pelaksanaan refocusing anggaran harus mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” ujarnya.
Pada ketentunan penutup, memberikan penegasan bahwa seluruh penyelenggara kebijakan Perppu ini kebal hukum. Pasal 27 Ayat (1); biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan
Perppu ini dianggap memberi kewenangan yang berlebih (imunitas) kepada pemerintah (baik pusat dan daerah) dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah sehingga tidak dapat dikoreksi dan kebal hukum.
Pasal 27 Ayat (1) misalnya, mengatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara,
Sementara pada Ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak dapat dituntut secara hukum.
Dengan pasal-pasal tersebut yang dalan perppu no.1 thn 2020, pemangku kepentingan bakal punya wewenang berlebih dalam memanfaatkan anggaran, bahkan punya kesempatan membuat kebijakan yang sebenarnya tidak terkait dengan Covid-19.
Berikut kenapa pansus covid-19 ini harus ada dan publik dalam hal ini masyarakat sumatera utara harus tahu, yakni :
Pertama, Pansus dibentuk sebagai bentuk pengawasan terhadap GTPP terkait besarnya dana yang digulirkan untuk penanganan covid-19 yang mencapai Rp. 1,5 triliun (dengan beberapa termin dan tahapan mulai dari 500M jika kurang bisa dialokasikan lagi).
Kedua, Selain soal perencanaan, mekanisme tata kelola penanganan dan pencegahan Covid juga harus disampaikan kepada DPRD Su melalui pansus ini. “Termasuk, masalah transparansi anggaran, koordinasi antara eksekutif dan DPRD Su harus jalan sehingga kami tahu seluk beluk terkait penanganan yang dilakukan oleh GTPP.
Ketiga, Dewan (DPRD SU) dalam fungsi pengawasan tetap harus terlibat mengingat masing-masing anggota dewan juga memiliki konstituen yang terdampak langsung pandemi ini. “Masyarakat/konstituen selalu menyampaikan aspirasi sekaligus keluhan dan curhatan kepada kami,”
Keempat, Pansus DPRD SU dibentuk untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Kelima, pansus bersama pihak yudikatif akan mengawasin jalannya pelaksanaan dari penggunaan anggaran refocushing, sebagaimana pa gubsu pernah menyampaikn ke publik bahwa beliau dengan senang hati meminta kejaksaan dan kpk ikut andil mengontrol, ini patut kita apresiasi.
“Kita berharap, pak gubernur dan gugus tugas sumut bisa lebih transparan dalam bekerja kedepannya,” ujar Hendro